METRO,KARO | Masyarakat Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kabupaten Karo, yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari meminta kepada Polres Tanah Karo agar secepatnya memproses laporan mereka terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan pihak perkebunan kelapa sawit Indapo PT Indah Ponjtan Kebun Batu Rongkam.
Sebelumnya, tanaman warga yang hampir siap panen ini dirusak oleh beberapa oknum yang diduga dari pihak perkebunan kelapa sawit Indapo PT Indah Ponjtan Kebun Batu Rongkam.
Selain itu, PT Ponjtan juga memakai jasa oknum Brimob untuk melakukan pengerusakan terhadap tanaman warga yang berada di Desa Lau Garut, Kabupaten Karo.
Dengan memakai seragam dan membawa senjata Laras panjang, beberapa oknum Brimob terlihat ikut melakukan pengerusakan tanaman warga. Kasus pengerusakan yang diduga dilakukan oleh PT Ponjtan ini pun viral di media sosial.
Viralnya, kasus pengerusakan tanaman warga yang siap panen ini langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo.
Terlihat dalam vidio amatir yang sempat diabadikan warga, perwakilan dari PT Ponjtan yang dikawal dengan oknum Brimob melakukan penyemprotan dan mencabuti tanaman yang ditanam warga.
Pengawalan ketat yang dilakukan oknum Brimob, tak bisa membuat Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari bertindak banyak, mereka hanya berteriak memohon keadilan.

Salah seorang warga, Jasmin Bangun dan Neragi Sebayang mengatakan, bahwa pengerusakan ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh PT Ponjtan.
“Pertama bulan Februari, Agustus dan yang terakhir ini bulan September 2023,” ucapnya.
“Kami dari KTH Lagasima Lestari sudah melapor ke Polda Sumut tanggal 02 Maret 2023. Nomo LP nya STLP/ B/265/III/2023/SPKT/POLDA SUMUT dengan pasal 406 jo 363 KUHPIDANA”Kata Neragi Sebayang, sehari mengatakan bahwa laporan mereka di Polda Sumut telah dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Kepada wartawan, ia meminta agar pihak kepolisian Polres Tanah Karo segera memproses laporannya dan menangkap oknum yang mengaku suruhan dari PT Ponjtan yang telah melakukan pengerusakan terhadap tanaman warga.
“Kami minta segera laporan kami diproses dan menangkap orang yang mengaku suruhan PT Ponjtan itu, karena dia telah merusak tanaman kami,” harapnya.
Sekedar diketahui, masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari sudah mendapat izin pengelolaan lahan yang berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas yang diserahkan Negara kepada Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari yang lewat SK Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomer : SK. 5178/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.08/8/2018. (HM)

















