METRO,JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rahmadi yang divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan Negari Tanjungbalai karena terbukti penyalahgunaan narkotika 10 gram sabu-sabu.
“Tolak Kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya mahkamahagung.go.id, Selasa (7/4/2026).
Rahmadi sendiri mengajuka kasasi dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026. Penolakan Kasasi ini langsung dipimpin Hakim Ketua Yanto didampingi Hakim Anggotan 1, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Hakim Anggota 2, Suradi.
Kuat dugaan permohonan Kasasi Rahmadi ke Mahkamah Agung (MA) disinyalir untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol Dedi Kurniawan dalam mengungkap kasus narkotika di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Rahmadi sendiri Rahmadi divonis 5 tahun penjara (subsider 6 bulan) oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu pada Kamis (30/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penangkapan Rahmadi terjadi pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 10 gram sabu-sabu. (HM)












