METRO,MEDAN | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Eva Susmar Munthe (istri Ramli) menggelar konfrensipers terkait kasus yang dialami Ramli alias Kojek terduga kasus penadah pencurian sepeda motor, Sabtu (19/12/2021).
Dalam keterangannya, Divisi Sipil dan Politik Lembaga LBH Medan, Maswan Tambak, menyayangkan sikap kepolisian yang terlalu terburu-buru menyimpulkan kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polsek Helvetia beberapa waktu lalu.
“Kenapa polisi begitu cepat mengatakan tidak cukup bukti. Kita anggap itu tindakan terlalu terburu-buru, padahal polisi belum memeriksa secara keseluruhan. Artinya ada pelaporan, terlapor dan sejumlah saksi-saksi,” kata Maswan Tambak.
Pihaknya juga dalam hal ini (LBH Medan) merasa keberatan terhadap peryataan yang dikeluarkan Propam Polrestabes Medan.
Maswan mengatakan peryataan itu prematur dan justru memperkeruh suasana.
“Yang pertama tidak ada dianiaya. Padahal dalam laporan kami jelas ada luka di pipi sebelah kanan, benjol di kepala, luka di tangan. Bisa saja seusai penangkapan terhadap Ramli yang terjadi pada 7 Desember lalu, luka-lukanya sudah menyusut,” ujar Maswan.
Untuk itu LBH Medan meminta Polda untuk segara mengirim hasil atas laporan mereka.
“Kami melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut. Jadi kami meminta agar Polda Sumut mendalami dan memberi hasil atas laporan kami,” kata Maswan.
Maswan juga menegaskan bahwa substansi pengaduan LBH Medan adalah adanya ancaman penembakan dari oknum polisi.
“Mengenai tidak ada ditembak, padahal pengaduan kami bukan itu, tapi ada ancaman akan ditembak jika tidak memberikan uang. Memang bukan ditembak.” kata Maswan.
Selain itu, LBH Medan juga mempertanyakan terkait surat penangkapan dan penahan yang katanya sudah diserahkan pihak Polsek Helvetia kepada keluarga Ramli alias Kojek.
Untuk itu, pihaknya juga meminta Polsek Helvetia menunjukkan bukti penyerahan surat penangkapan tersebut.
“Kemudian soal surat penangkapan yang sudah diserahkan. Menurut kami peryataan itu memperkeruh. Kalau memang ada perlihatkan saja. Tapi ini bukan soal surat ada atau tidak, tapi surat itu dimana dan kapan diberikan. Jika surat itu ada di Polsek dan tidak diberikan kepada keluarga itu yang jadi masalah,” tutur Maswan.
LBH Medan juga menegaskan laporan atas pemerasan dan penganiayaan diserahkan ke Divisi Propam Polda Sumut.
Istri Ramli Bersumpah, Selembar Tulisan Pun Tidak Ada Diberikan
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan beberapa oknum polisi di Polsek Helvetia terhadap salah seorang wanita, Eva Susmar Munthe (39), warga Dusun XVIII Pasar I Umum Kelurahan Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini terus diperbincangkan.
Bahkan, di hadapan wartawan, Kamis (16/12/2021) siang, di halaman Polsek Medan Helvetia di dampingi LBH Medan, Eva bersumpah bahwa dirinya tidak ada menerima surat apa pun dari pihak kepolisian saat mendatangi rumahnya.
“Demi Allah, sumpah demi Allah nggak ada surat apa pun selembar, sebaris tulisan pun nggak. Sampai orang itu pulang sampai sekarang,” kata Eva.
“Saya ya minta keadilan hukum ini. Karena rasa saya nggak sesuai apa memang ada, sejahat-jahat bilang kesalahan suami saya. Apa menang harus gitu ditembak-tembak pakai tembak kaki atau dimintai uang Rp 2 juta. Masuk ke rumah tanpa ada surat dari, walaupun saya tidak tahu hukum tapi saya sedikit banyaknya apa memang gitu. Itu yang saya adukan, kalau masalah kesalahan suami itu biar pengadilan yang ini kan,” sebut Eva. (HM)