METRO,BINJAI | Setelah sekian lama diburu terdakwa kasus korupsi realisasi anggaran 2019 di Dishub Kota Binjai, berkat kerja sama Tim Satuan Tugas SIRI JAM Intel dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Juanda Prastowo, di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (30/7/2024).
DPO Juanda Prastowo, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 388.978.738 kini harus mengakhiri pelarian nya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Adre Wanda Ginting SH. MH Saat Dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan atas nama Juanda Prastowo.
“Benar bg, Juanda Prastowo ditangkap pada Selasa 30 juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Iskandar Muda Medan,,” kata Adre.
Dijelaskan Adre Wanda Ginting penangkapan DPO Juanda Prastowo atas kerjasama Satgas SIRI JAM Intel dengan tim Kejaksaan Binjai.
“Penangkapan Juanda Prastowo berkat kerjasama Satgas SIRI JAM Intel dengan Tim Kejaksaan Negeri Binjai dan di lakukan penyerahan terpidana di lengkapi Berita Acara serah terima,” urainya.
Selanjutnya, Terpidana Buron atas nama Juanda Prastowo akan di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
“Terlebih dahulu ya kita amankan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Kota Binjai,” pungkasnya.(Avril )