• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritanga Ajak Warga Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

redaksi2
31 Juli 2024
/ News
Sosialisasi Perda, Ihwan Ritanga Ajak Warga Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga SE MM meminta warga turut berperan menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar suasana nyaman dan kondusif terus terjaga di Kota Medan

Pesan ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksakan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl HM Joni, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

BACA JUGA

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” kata legislator yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menekankan, bahwa setiap orang maupun badan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Berhak untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.

“Namun sesuai haknya, setiap orang dan badan juga berkewajiban memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Serta mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Ada juga terkait tertib sungai, sdanau, selokan atau saluran air dan waduk.

Kemudian, juga mengatur tentatang tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Serta tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

“Melalui perda ini, telah diatur kewenangan Pemko Medan untuk melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan dan penegakan hukum terhadal pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Ihwan.

Secara spesifik, Ihwan menjelaskan dalam perda itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

“Jadi tidak boleh melakukan pungutan uang terhadap pengendara kendaraan dengan alasan mengatur lalu lintas di simpang-simpang. Itu dilarang. Sudah sering kita lihat kejadian seperti di jalan-jalan. Namun, hanya yang memiliki wewenang yang boleh mengatur lalu lintas di jalan,” kata Ihwan.

Selan itu, juga dilarang melakukan pengutipan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali ada izin resminya.

“Kemudian, bila berada dalam kendaraan jangan buang sampah sembarangan atau meludah di jalan, karena dapat mengganggu ketentraman umum,” terangnya.

Dan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih, wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

“Aturan selanjutnya, yakni dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum. Ini tujuannya untuk ketertiban dan ketentraman semua orang,” sambungnya.

Kemudian, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan, karena mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini tujuannya untuk kebaikan dan kenyamanan kita semua. Untuk itu, mari turut serta aktif menjaga dan memelihara ketertiban umum dimanapun kita berada,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)

Tags: Ihwan Ritanga Ajak Warga Pelihara Ketentraman dan Ketertiban Umumsosialisasi perda
SendShare327Tweet205Send

BeritaTerkait

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agustus 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
1.2k
Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

25 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.1k
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

24 Agustus 2026
1.2k
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Diamankan 

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Diamankan 

24 Agustus 2026
1.2k
Kapolres Siantar Akan Lebih Hormati dan Perhatikan Adat Simalungun

Kapolres Siantar Akan Lebih Hormati dan Perhatikan Adat Simalungun

24 Agustus 2026
1.1k
Asri Ludin Tegaskan Infrastruktur Deli Serdang Harus Tepat Sasaran dan Tepat Mutu

Asri Ludin Tegaskan Infrastruktur Deli Serdang Harus Tepat Sasaran dan Tepat Mutu

23 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Serahkan Bantuan di Kecamatan Stabat dan Wampu

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Serahkan Bantuan di Kecamatan Stabat dan Wampu

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan
Hukum

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k

Baca
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agustus 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
1.2k
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

26 Agustus 2026
1.2k
Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis melakukan penekanan tombol dalam Launching & Groundbreaking Program PLTS 100 GWp di Gilimanuk, Bali pada Selasa (25/8). Keterangan foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kelima dari kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kelima dari kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani (keempat dari kiri), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo (ketiga dari kiri), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri), Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri (kiri), Gubernur Bali, I Wayan Koster (keempat dari kanan), Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (ketiga dari kanan), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kedua dari kanan), dan Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita (kanan). (Relis)

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Investasi Rp1.140 Triliun dan Potensi 5,5 Juta Lapangan Kerja

26 Agustus 2026
1.1k
Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

25 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.1k
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

24 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.