METRO,SIANTAR | Zulfan Effendi alias Palbo (37), warga Jalan Bola Kaki, Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar.
Zulfan ditangkap dari pinggir Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (4/8/2022).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,48 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200 ribu, timbangan elektrik, sendok terbuat dari pipet dan 8 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan atas penangkapan tersangka Zulfan.
“Tersangka mengaku kalau narkoba itu ia dapat dari temannya W (DPO). Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diboyong guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Zega)