• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

KPPU Putus Perkara Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari

harian metro
13 Juli 2023
/ News
KPPU Putus Perkara Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp2,5 miliar dan perintah untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya.

BACA JUGA

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

Dalam siaran pers diterima redaksi,  Kamis (13/7/2023), putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari, yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Riau, Selasa lalu (11/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Yudi Hidayat SE M.Si. bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.

Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (Terlapor) berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam perjanjian tersebut diduga
terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak.

Adendum sepihak tersebut mengakibatkan (i) Komposisi lahan berubah; (ii) seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan dibebankan kepada Petani Plasma; (iii) Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya dialihkan
kepada PT Aburahmi; dan (iv) bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum KPPU.

Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada terlapor.

Setelah dua kali peringatan, terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan. Baru pada peringatan tertulis III, terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang diajukan KPPU.

Tindakan terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke
tahapan pemeriksaan lanjutan kemitraan dalam suatu sidang majelis komisi.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan yang tidak
bertentangan dengan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November
2009.

Dalam perjanjian kerja dama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50% – 50%.

Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 miliar serta memerintahkan terlapor untuk memberikan kekurangan lahan
kepada plasma sesuai dengan perjanjian 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha yang diambil dari lahan yang dikuasai terlapor selambat – lambatnya 180 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan terlapor untuk
melakukan addendum perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016.

Hal  itu agar tidak bertentangan dengan perjanjian 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ( swisma)

Tags: Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal LestariKPPUPutusan
SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (17/4/2026).

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

17 April 2026
1.2k
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erwin Hotmansah Harahap menerima kunjungan Kepala Kantor perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Jimmy Ardianto di Ruang Kerja, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Medan, Jumat (17/4/2026).

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

17 April 2026
1.2k
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

17 April 2026
1.2k
Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

17 April 2026
1.1k
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap resmi dilantik secara daring oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf sebagai Koordinator Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447/2026 Embarkasi Medan di Aula Madinatul Munawwarah Asrama Haji Medan Jalan AH.Nasution Kota Medan, Jumat (17/4/2026).

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

17 April 2026
1.1k
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

17 April 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di damping sejumlah OPD, menerima audiensi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Rudy Brando Hutabarat bersama ekonom senior dan pakar investasi nasional Hendri Saparini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No 41, Medan, Kamis (16/4/2026).

Apresiasi Masukan BI dan Ekonom, Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal

16 April 2026
1.2k
Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumut Kahiyang Ayu menghadiri acara peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 sekaligus Hari Jadi Provinsi Sumut ke-78, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (14/4/2026).

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan

16 April 2026
1.2k
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).

Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

16 April 2026
1.2k
Zainul Abdi Nasution

Didukung Mayoritas Wartawan, Zainul Abdi Nasution Siap Pimpin Persatuan Wartawan Pemko Medan

16 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Rengga Permana, VP Head of Sales Central Sumatera IOH

Rengga Permana, VP Head of Sales Central Sumatera IOH

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (17/4/2026).
Sumut

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

17 April 2026
1.2k

Baca
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erwin Hotmansah Harahap menerima kunjungan Kepala Kantor perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Jimmy Ardianto di Ruang Kerja, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Medan, Jumat (17/4/2026).

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

17 April 2026
1.2k
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

17 April 2026
1.2k
Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

17 April 2026
1.1k
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap resmi dilantik secara daring oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf sebagai Koordinator Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447/2026 Embarkasi Medan di Aula Madinatul Munawwarah Asrama Haji Medan Jalan AH.Nasution Kota Medan, Jumat (17/4/2026).

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

17 April 2026
1.1k
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

17 April 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di damping sejumlah OPD, menerima audiensi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Rudy Brando Hutabarat bersama ekonom senior dan pakar investasi nasional Hendri Saparini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman No 41, Medan, Kamis (16/4/2026).

Apresiasi Masukan BI dan Ekonom, Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal

16 April 2026
1.2k
Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumut Kahiyang Ayu menghadiri acara peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 sekaligus Hari Jadi Provinsi Sumut ke-78, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (14/4/2026).

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan

16 April 2026
1.2k
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).

Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

16 April 2026
1.2k
Zainul Abdi Nasution

Didukung Mayoritas Wartawan, Zainul Abdi Nasution Siap Pimpin Persatuan Wartawan Pemko Medan

16 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.