• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPPU Putus Perkara Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari

harian metro
13 Juli 2023
/ News
KPPU Putus Perkara Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp2,5 miliar dan perintah untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya.

BACA JUGA

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Dalam siaran pers diterima redaksi,  Kamis (13/7/2023), putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari, yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Riau, Selasa lalu (11/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Yudi Hidayat SE M.Si. bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.

Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (Terlapor) berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam perjanjian tersebut diduga
terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak.

Adendum sepihak tersebut mengakibatkan (i) Komposisi lahan berubah; (ii) seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan dibebankan kepada Petani Plasma; (iii) Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya dialihkan
kepada PT Aburahmi; dan (iv) bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum KPPU.

Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada terlapor.

Setelah dua kali peringatan, terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan. Baru pada peringatan tertulis III, terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang diajukan KPPU.

Tindakan terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke
tahapan pemeriksaan lanjutan kemitraan dalam suatu sidang majelis komisi.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan yang tidak
bertentangan dengan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November
2009.

Dalam perjanjian kerja dama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50% – 50%.

Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 miliar serta memerintahkan terlapor untuk memberikan kekurangan lahan
kepada plasma sesuai dengan perjanjian 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha yang diambil dari lahan yang dikuasai terlapor selambat – lambatnya 180 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan terlapor untuk
melakukan addendum perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016.

Hal  itu agar tidak bertentangan dengan perjanjian 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ( swisma)

Tags: Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal LestariKPPUPutusan
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.1k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

25 Juli 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

25 Juli 2026
1.1k
Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

24 Juli 2026
1.2k
Tolak Kades Rangkap Jabatan,Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Langkat

Tolak Kades Rangkap Jabatan,Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Langkat

24 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya
Rengga Permana, VP Head of Sales Central Sumatera IOH

Rengga Permana, VP Head of Sales Central Sumatera IOH

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC
Sumut

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC

26 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

26 Juli 2026
1.2k
Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

25 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.1k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

25 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.