KPPU Putus Perkara Kemitraan PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari
MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ...
MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ...


© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.