METRO,LANGKAT | Terkait dugaan kasus indikasi korupsi yang dilakukan Oprasi Tangkap Tangan ( OTT ) Belum lama ini kepada Bupati Langkat Non Aktif TR bersama sejumlah orang dekatnya di Cafe Dillan Binjai pada (18/1/2020) kemarin.
Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum Mas’ud Selasa (8/3/22) Sekitar pukul 13:30 Wib dalam kasus OTT yang dilakukan KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah pegawai ASN Dinas PUPR Langkat dari mulai Plt Kadis PUPR Langkat berinisial SJ
Begitu juga dalam kasus OTT KPK hampir setiap minggu, sejumlah ASN Dinas PUPR Langkat terus dilakukan pemeriksaan saksi untuk di mintai keterangan di Mako Brimob Sumatera Utara.
Namun, dalam kasus jual proyek di Dinas PUPR Langkat seharusnya KPK juga melakukan pemeriksaan dan pemanggilan mantan Kadis PUPR Langkat yang sebelumnya dijabat oleh SB
Sesuai Pasal 165 kitap Undang-Undang Hukum pidana menjelaskan bahwa barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan atau mengetahui adanya niat untuk melakulan kejahatan tersebut
Sepanjang kejahatan membahayakan orang lain atau untuk melakukan salah satu kejahatan sedang ada waktu mencegah kejahatan itu dengan sengaja tidak segera memberitahukan kepada pejabat hukum dapat dipidanan jika kejahatan itu jadi dilakukan. Sebut Mas’ud
Dalam hal ini, kata Mas’ud. Kita beramsumsi bahwa mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Langkat SB yang saat itu menjabat dari mulai tahun 2019 hingga berakhir di bulan Agustus tahun 2021 disinyalir dugaan mengetahui prakter -praktek jual proyek.
” Seperti yang diketahui penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi kepada Plt Kadis PUPR Langkat SJ dan tidak ada mengarah ke mantan Kadis PUPR Langkat yang sebelumnya dijabat oleh SB “. Kata Mas’ud
Berulang kali saat dikonfirmasi wartawan melalui Via ponsel mantan Plt. Dinas PUPR Langkat SB via telponnya tidak aktif. (Indo)