METRO,BINJAI | Kecamatan Binjai Timur kembali tercoreng. Di tengah terik matahari siang bolong, peredaran narkoba justru nekat beraksi terang-terangan. Seolah tak takut hukum, dua pria paruh baya diduga bandar narkoba santai nongkrong di atas sepeda motor sambil membawa “paket haram”.
Namun aksi santai itu berakhir tragis. Satresnarkoba Polres Binjai datang bak petir menyambar.
Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ismail Pane, SH, MH bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat. AKP Ismail Pane segera memerintahkan KBO Narkoba IPDA Jun Fredy Sembiring, SH, untuk menyelusuri lokasi yang dimaksud.
Sabtu (24/1/26) sekitar pukul 13.45 WIB, tim yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, SH, melakukan penyelidikan senyap, kecurigaan langsung mengarah pada dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor dengan prilaku yang mencurigakan.
Benar saja, saat melihat polisi mendekat, salah satunya panik dan melempar kotak rokok ke pinggir jalan.
Gerak-gerik gugup itu justru jadi bumerang bagi dua pria berinisial AM (46) dan SRA (52). Dan petugas memaksa keduanya mengambil kembali barang yang dibuang. Ketika dibuka, isinya bikin geleng kepala.
Isi kotak tersebut bukan rokok, melainkan narkoba!
Barang bukti yang ditemukan:
1 paket sabu (0,28 gram)
7 paket ganja kering (12,44 gram)
1 unit HP Infinix
1 unit sepeda motor Scoopy BK 4742 RAO
1 buah kotak rokok sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Belum puas, pengakuan keduanya menyeret satu nama lain. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tak butuh waktu lama, polisi bergegas ke rumah M (36) di Jalan Hoki, Timbang Langkat.
Di lokasi ini, temuan jauh lebih mencengangkan.
Petugas mendapati:
2 paket sabu (6,70 gram)
5 butir pil ekstasi kuning (1,71 gram)
plastik klip kosong siap edar
1 unit HP Realme
Diduga kuat, rumah tersebut menjadi “gudang kecil” sekaligus titik distribusi narkotika di kawasan Binjai Timur.
Ketiganya kini tak bisa lagi berkutik, mereka langsung digelandang ke Mapolres Binjai bersama seluruh barang bukti.
AKP Ismail Pane menegaskan, para pelaku dijerat: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Binjai. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuktikan bahwa peredaran narkoba di Binjai Timur masih berani bermain terang-terangan, bahkan di siang hari.
Warga pun berharap polisi tak hanya menangkap “pion”, tapi juga membongkar jaringan besar di belakangnya.
Karena jika tidak, bukan tak mungkin…
Binjai Timur akan terus jadi ladang empuk bisnis haram para bandar. (Done)














