METRO, BELAWAN | Tiga tersangka perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH, Jumat (5/11/2021).
Menurut Kasat Reskrim tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang tersangka pelaku penadah sepeda motor milik korban.
“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya di jalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang-barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku bersama 7 rekannya melakukan perampokan.
“Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuhnya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi – lokasi lainnya yang ada kemungkinan para tersangka beraksi. (ril)