METRO,DELISERDANG | Program vaksinasi massal yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tampaknya tidak ada gunanya. Pasalnya, masih ada saja pengusaha-pengusaha yang membuka usahanya namun tetap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah wisata pemandian kolam renang Tirta Ceria Indah yang berada di Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Hampir setiap hari, ratusan orang memadati pemandian kolam renang Tirta Ceria Indah tanpa mematuhi protokol kesehatan. Akibat pengunjung yang hampir setiap hari membludak, ditakutkan jika kolam renang Tirta Ceria Indah ini akan menimbulkan Claster Baru Covid-19.
Mirisnya, tidak ada tindakan tegas yang diberikan pihak pemerintah baik dari Kecamatan, Pemkab hingga DPRD Deliserdang terkait kolam renang Tirta Ceria Indah.
Selain akan menimbulkan Claster Baru-19, kolam renang Tirta Ceria Indah yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bermarga Sihombing ini juga diduga tidak memiliki izin.

Adanya kerumunan maka berpotensi besar akan terjadinya penularan Covid-19.
Menurut keterangan warga, setiap hari, mulai dari pagi hingga sore hari, wahana pemandian kolam renang Tirta Ceria Indah selalu ramai dikunjungi.
“Setiap hari ramai terus bang. Apa lagi kalau hari Minggu. Kalau sudah di dalam kolam renang, mana ada lagi yang mematuhi protokol kesehatan. Kalau masalah izin saya kurang tau bang,” beber G Ginting.
Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Deliserdang Said Hadi yang mengaku selaku pembina kolam renang Tirta Ceria Indah mengatakan puluhan hingga ratusan pengunjung setiap hari datang ke kolam renang Tirta Ceria Indah yang berada di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Hal itu ia katakan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama salah seorang pengusaha peleburan alumunium, pihak Kecamatan, Kepala Desa, Dinas Perizinan dan dihadiri beberapa media, di ruangan rapat Komisi III DPRD Deliserdang, Rabu (15/6/2022) pagi. (Ir)



















