METRO,MEDAN | Kepala Puskesmas Sadabuan, Padangsidimpuan, Filda Susanti Holilah (39) selaku Kepala Puskesmas Sadabuan, Padang Sidimpuan dan Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) masing-masing divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara
Tak hanya itu Majelis Hakim yang di ketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum keduanya membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karna kedua terdakwa terbukti menyelewengkan dana BOK.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/11/2021).
Khusus terdakwa Filda, juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 64.332.000. Namun, Filda sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp 668.000 dikembalikan kepada terdakwa Filda Susanti Holilah. Menetapkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Padangsidimpuan,” ucap hakim. Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Hariaman. (Lin)