METRO,MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman terdakwa perkara Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar dituntut 3 tahun penjara di Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021).
JPU Hendri Edison dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence itu.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar,” beber JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan. (Lin)