METRO,LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Kamis, 18 November 2021 lalu, telah melakukan penghentian perkara tindak pidana penganiayaan antara sesama saudara kandung.
Kedua saudara kandung masing-masing, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan alias Abun (Abang), keduanya merupakan warga Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan permasalahan keluarga, sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan. Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (Adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) mengalami luka di bagian paha,” kata Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH Kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Diterangkannya, penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak,” ungkap Firman.
Kemudian, sambung Firman, keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH,MH yang menginisiasi Jaksa Penuntut Umum bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).
“Tepat pada Hari ini, selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan” paparnya.
Kemudian, terhadap masing-masing tersangka tersebut, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.
Sementara Ketua Etnis Tionghoa DR. HC. Sujian/Acan didampingi Ketua Harian Yayasan Sosial Budi Agung Ir. Johny, SE, mengapresiasi keputusan Kejagung melalui jam Pidum dalam rangka mensosialisasikan peraturan baru RJ ( Restoratif Justice ) nengabulkan SP3 masalah pidana antara Wong Boen Tjau alias Iwan alias Abun Dengan Sarwin als Awi Hari Ini Tanggal 23 Nopember 2021. (Aji)