METRO, Binjai | Tim Satresnarkoba Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial SW (40), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, dibekuk aparat saat tengah membawa barang haram jenis ekstasi di kawasan Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (13/6/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Alex P. Pasaribu, SH langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap SW tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 10 butir diduga ekstasi warna pink, dengan berat bruto 3,65 gram, dibungkus dalam dua plastik klip transparan, 1 lembar kertas aluminium yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, 1 unit ponsel Android merek Vivo warna putih,1 kotak rokok, 1 sepeda motor Yamaha Mio BK 6299 PAG.
Saat dilakukan penggeledahan, narkotika tersebut ditemukan dalam bungkus kertas aluminium. Di hadapan petugas, SW mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial IH, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di wilayah Binjai Selatan.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap IH, namun belum membuahkan hasil. Nama IH kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Binjai.
SW bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Binjai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus gencar melakukan penindakan. Kepada masyarakat, kami mohon kerja samanya dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya dengan tegas. (Done)
















