METRO,SIANTAR | Satuan Reserse narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap 4 orang Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun dari sebua Kos-kosan di jalan Mataram 1,Kelurahan Melayu,Kecamatam Siantar Barat.Kamis,(15/52025) sekira jam 13.00 Wib.
Dari keempat tersangka ini satu diantaranya wanita berinisial SR alias A (35) warga jalan Dahlia,Kelurahan Simarito,Kecamatan Siantar Barat serta dua laki laki inisial AML (39) warga jalan Mataram I,Kelurahan Melayu,Kecamatan Siantar Barat dan AZ (35) warga jalan Sriwijaya,Kelurahan Melayu,Kecamatan Siantar Utara.
Sementara,sang Bandar berinisial YP alias Yogi (41) merupakan warga Huta I,Kelurahan Purba Ganda Pematang Bandar,Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di sebuah kos-kosan Jalan Mataram 1,Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat.
Berbekal informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek salah satu kamar di kos-kosan tersebut dan menemukan ketiga tersangka yakni SR,AML dan Az.
Ketika diamankan tidak ada perlawanan dari ketiganya.Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut.
Dari hasil penggeledahan,ditemukan
barang bukti di rak-rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket sabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp.250.000.
Lalu,di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1 buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.
Adapun total barang bukti bruto 12,02 gram tersebut memiliki tersangka SR alias A yang didapatkan dari sang Bandar merupakan warga Simalungun berinisial YP alias Yogi.
Tak sampai disitu,Petugas langsung menyusun siasat dengan cara meminta tersangka SR menghubungi tersangka YP untuk datang membawa Sabu ke kos-kosannya.
Permintaan itu pun,di amini oleh YP yang sudah masuk dalam perangkap dari kepolisian.
Malam pun tiba,tepat sekira pukul 18.10 Wib tersangka YP datang ke kos-kosan Jalan Mataram tersebut.
Melihat kedatangan YP,Petugas yang sudah mengepung kosannya,langsung melakukan penangkapan terhadap YP.
Ketika digeledah,dari YP ditemukan barang bukti
di kantung celananya bagian kiri depan ada 1 buah dompet dalamnya ada 4 paket sabu berat bruto 16.12 gram,3 plastik klip kosong dan 1 buah sendok.
Selain itu,di kantung celana kanan ada 1 unit Handphone (HP) merk oppo serta di kantung celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp245.000.
Ketika di introgasi,kepada Polisi YP mengakui sabu itu adalah miliknya sendiri yang di perolehnya dari seorang pria berinisial R warga kota medan.
Namun,ketika polisi mencoba menghubunginya ternyata HP milik R tidak aktif.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pardede mengatkan ke empat tersangka dan seluruh barang bukti sudah di bawah ke kantor dan masih diambil keterangnnya.
“Untuk tersangka YP beserta barang bukti di persangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.(zeg)












