METRO,TANJUNGBALAI | Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi memimpin konfrensipers pengungkapan 21 kg narkotikanjenis sabu-sabu, Kamis (16/12/2021).
Turut hadir dalam kegiatan yaitu Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44) warga Jalan Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Barang bukti yang diamankan dari Tersangka di TKP pertama jalan Lingkar Utara Kel Sei Raja Kec Seitualangraso Kota Tanjung Balai yaitu 1 bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram.
Kemudian di TKP ke-2 di Daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Seinangka Kec Sei Kepayang Kab Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.
Masih Keterangan dari Kapolres Tanjung Balai, awalnya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Kasat narkoba polres tanjung balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian Personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jl. Lingkar utara, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib di jl. Lingkar utara kel. Sei raja kec. Sei tualang raso kota tanjung balai, tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama SYAIFUL SAMBAS datang dan tim sat narkoba melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam, kepada Tersangka Syaiful Sambas dilakukan interogasi dan mengakui masih ada barang lainnya disimpannya dipulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan.
Atas Keterangan Tersangka Syaiful Sambas tersebut, selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba membawa Syaiful Sambas menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran sungai asahan, Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka Syaiful Sambar dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu,
Tersanga Syaiful Sambas mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kec Tanjung Balai Kab Asahan,
Kemudian dipertanyakan kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.
Atas Pengungkapan Tersebut Tersangka Syaiful Sambas berikut Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.
Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup, Terang Kapolres Mengakhiri. (heri)