METRO,LABUHANBATU | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Forkopimda Labuhanbatu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (4/11/2021) di Lapangan Polres Labuhanbatu.
Selain memusnahkan barang bukti, juga dilakukan pelepasan 6 orang pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
Turut hadir Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama. SH,MH, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua SH,MH, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu Ir M.Yusuf Siagian, MMA, PJU Polres Labuhanbatu, Danramil Kota Lettu Inf. Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209/LB dan Labfor Polda Sumut Iptu Fani.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 22.993,72 gram yang disita dari tersangka Suwardi alias Adi, sabu sebanyak 87,2 gram yang disita dari tersangka Fahrudin alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah, Pil ekstasi sebanyak 185 butir berat 55,82 gram.
Selain memusnahkan barang bukti petugas juga melakukan rehab 6 orang pecandu narkoba dan 2 diantaranya restoratif justice.
Adapun 2 Orang diantaranya adalah tersangka yang diterapkan RJ hasil penggrebekan narkoba di Kelurahan Padang Bulan Rantau Parapat dan YS alias Ceos (39) warga Jalan Jend Ahmad Yani Rantau Parapat.
Sementara, 4 orang yang dilakukan rehabilitas adalah MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantau Prapat, AMB (37) warga Siringo-Ringo, dan RAP (36) warga Bilah Barat.
“Keempat orang ini dilakukan rehab atas permintaan dari keluarga mereka masing-masing,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masyarakat agar ikut berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (heri )