METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu.
Kedua tersangka yakni Marihot Sanjulianto Saragih (38) dan Doni Damaru Sihotang (20), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagpita, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id, awalnya, polisi meringkus Marihot dari Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (18/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Merihot yang akan bertransaksi sabu di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, Marihot sedang berdiri di pinggir jalan. Dari Marihot, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,12 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Marihot soal asal sabu itu. Marihot mengaku, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Doni.
Atas pengakuan itu, polisi bergerak untuk meringkus Doni.
Hingga akhirnya, Doni ditangkap dari Jalan Rakutta Sembiring, Gang Rahayu, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Vivo.
Tak sampai di situ, Doni juga mengungkapkan, dirinya menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi pun membawa Doni ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan celana pendek merk Cole yang di didalamnya ada 1 plastik transparan berisi 7 paket sabu seberat 1,2 gram.
Doni mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.
Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.(zeg)
















