METRO,DELISERDANG | Seluruh Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat ke kementrian terkait. Tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah Agung, lebih dari 59 persen kasus korupsi dana desa terjadi karena adanya laporan keuangan palsu. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa justru dimainkan dengan berbagai manipulasi data.
Praktik-praktik yang sebagian tersembunyi di balik proyek infrastruktur fiktif ini merusak rencana pembangunan untuk mengurangi ketimpangan.
Hasil analisis menunjukkan, modus manipulasi laporan fiktif mendominasi dengan 59,83 persen, diikuti pembangunan fiktif atau proyek di bawah spesifikasi (54,49 persen).
Penggelembungan anggaran dan penggelapan dana mencapai 39,89 persen, sementara penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa sebesar 44,1 persen. Modus lainnya tercatat 8,99 persen.
Korupsi dana desa paling banyak terjadi di sektor infrastruktur (83,43 persen) dengan penyimpangan melalui proyek fiktif, pengurangan spesifikasi, dan penggelembungan harga.
Sektor lain yang dikorupsi adalah administrasi desa (24,44 persen), pemberdayaan masyarakat (22,75 persen), dan bantuan langsung tunai (8,15 persen).
Sementara, modus para pelaku korupsi dana desa yang paling banyak dilakukan dengan memanipulasi pembangunan/kegiatan fiktif serta memanipulasi laporan atau dokumen fiktif.
Seperti yang terjadi di Desa Kuntomulyo, Kecamatan Biru-Biru Keb. Deliserdang Sumatera Utara.
Terhitung mulai dari 2022-2025, Kepala Desa Kuntomulyo, Erwanto diduga melakukan berbagai manipulasi data seperti memanipulasi pembangunan/kegiatan fiktif serta memanipulasi laporan atau dokumen fiktif untuk anggara dana desa.
Berikut data Dana Desa dan kegiatan fiktif yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kuntomulyo mula dari tahun 2023-2025
TAHUN 2023
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024 Rp. 779.349.000
Pagu Rp. 779.349.000
Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 327.404.700
2 Rp 233.804.700
3 Rp 218.139.600
Detail data penyaluran
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 198.404.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 42.975.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 1.400.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 13.700.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 52.536.100
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.000.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 14.000.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 23.030.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 49.215.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.005.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 29.464.300
– Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 3.643.920
– Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 45.926.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 13.039.000
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.200.000
– Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
– Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
– Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
– Keadaan Mendesak Rp 23.400.000
– Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 12.000.000
– Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 6.000.000
– Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 17.000.000
– (Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 20.000.000
– Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 34.100.000
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 10.875.000
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 10.875.000
– Pembinaan PKK Rp 6.000.000
– Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 8.050.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.673.100
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.760.000
– Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 4.220.000
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 4.000.000
TAHUN 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024 Rp. 785.607.000
Pagu Rp. 785.607.000
* Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 390.040.200
2 Rp 395.566.800
3 Rp 00.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 24.300.000
Keadaan Mendesak Rp 24.300.000
Keadaan Mendesak Rp 24.300.000
Keadaan Mendesak Rp 24.300.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.200.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.500.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 18.600.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 121.905.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 97.260.500
– Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 36.500.000
TAHUN 2025
Pembaruan data terakhir pada : 10 Juli 2025 Rp. 803.682.000
Pagu Rp. 417.914.640
* Penyaluran
Tahapan Penyaluran Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 417.914.640
2 Rp 00.00
3 Rp 00.00
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Berdasarkan hasil dari laporan warga, laporan data tersebut tidak selesai dengan yang di lapangan.
Warga berharap, baik dari KPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tipikor Polda Sumut segera turun untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana desa di Desa Kuntomulyo, Kec. Biru-Biru, Kab. Deliserdang. (Tia)

















