METRO,BINJAI | Walaupun judi mesin meja tembak ikan pernah digerebek Kapolres Binjai namun judi mesin tembak ikan tetap Masi buka dan beroperasi apalagi disaat bulan puasa yang berada di ruko dua pintu yang sering diawasi oleh seorang yang berambut cepak dan berbadan tegap namun lokasi perjudian tersebut yang meresahkan warga akibat judi itu jenis mesin meja tembak bebas beroperasi atau tetap eksis di Dusun II Pasar 7 Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak, hingga sampai malam hari.
Lokasi tersebut merupakan wilayah hukum Polres Binjai, namun lokasi mesin meja tembak ikan judi tembak ikan tepatnya di sebuah ruko di Jalan Tandem Pasar VII, yang tidak jau dari rumah ibadah /Gereja yang lokasinya berada di Dusun II Pasar 7 Desa Tandem Hilir kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang wilayah hukum nya Polres Binjai .
Kuat dugaan lokasi judi itu merupakan milik sala seseorang yang dikenal dengan sebutan berinisial (Aj) warga Tionghoa.
Hal itu seperti yang disampaikan seorang warga yang tidak mau namanya dicatut yang tinggal di sekitar Jalan Tandem Pasar VII, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
“Judi tembak ikan di situ beroperasi mulai sore sampai tengah malam. Yang punya orang Tionghoa,” ucap warga tersebut, Kamis (20/2/2026).
MenurutNya omset yang dihasilkan di perkirakan hampir mencapai ratusan juta perhari.
“Di sana, judi mesin meja tembak ikan, slot tersedia,” sebutnya.
“Tentu ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami minta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Polsek Tandem , Kapolres Binjai, terutama sekali untuk Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan judi mesin tembak ikan agar menggerebek lokasi judi tersebut serta menangkap bos judinya,” pungkasnya sangat brang
( M. Parulian. SH)












