METRO,MEDAN | Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan beberapa oknum polisi di Polsek Helvetia terhadap salah seorang wanita, Eva Susmar Munthe (39), warga Dusun XVIII Pasar I Umum Kelurahan Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini terus diperbincangkan.
Bahkan, di hadapan wartawan, Kamis (16/12/2021) siang, di halaman Polsek Medan Helvetia di dampingi LBH Medan, Eva bersumpah bahwa dirinya tidak ada menerima surat apa pun dari pihak kepolisian saat mendatangi rumahnya.
“Demi Allah, sumpah demi Allah nggak ada surat apa pun selembar, sebaris tulisan pun nggak. Sampai orang itu pulang sampai sekarang,” kata Eva.
“Saya ya minta keadilan hukum ini. Karena rasa saya nggak sesuai apa memang ada, sejahat-jahat bilang kesalahan suami saya. Apa menang harus gitu ditembak-tembak pakai tembak kaki atau dimintai uang Rp 2 juta. Masuk ke rumah tanpa ada surat dari, walaupun saya tidak tahu hukum tapi saya sedikit banyaknya apa memang gitu. Itu yang saya adukan, kalau masalah kesalahan suami itu biar pengadilan yang ini kan,” sebut Eva.
Sementara, Maswan Tamba SH selaku pengacara dari LBH Medan yang mendampingi Eva mengatakan, akan terus mendampingi untuk mendapatkan keadilan. Ia mengatakan pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Maswan menduga ada beberapa pelanggaran yang terjadi jika peristiwa itu benar seperti yang disampaikan Eva. Dia berharap pengaduan Eva ditindaklanjuti.
“Pertama, ada penangkapan, penahanan yang tidak diikuti dengan segera memberikan surat perintah penangkapan. Itu kita anggap suatu pelanggaran karena secara hukum tentu surat tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tembusannya,” ujar Maswan.
“Ada juga hal yang menurut kita sangat kita sayangkan terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada Kak Eva ini, di mana uang tersebut apabila nggak diberikan ada ancaman akan menembak,” sebut Maswan.
Sebelumnya, seperti yang dikutip beberapa media, pihak Polsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Theo Dwi Hutama mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan surat penahanan kepada pihak keluarga.
“Surat penahanan sudah kami serahkan kepada keluarga, sehari setelah Ramli ditangkap,” tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan harianmetro.id, hingga saat ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo Dwi Hutama belum juga memberikan penjelasan terkait surat penahan yang diberikannya oleh pihak keluarga Ramli alias Kojek. (HM)