METRO,KARO | Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin(03/10/2022), sekira pukul 17.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jalan Irian Gang Sehati II Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe.
Kedua tersangka masing-masing berinisi APS (34) warga Jalan Milala Gang Karona, Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe dan JPT (29) warga Jalan Irian Gang Sehati II Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH,SIk,MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.
Dijelaskannya, kedua orang tersebut yakni APS dan JPT, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu.
Senin(03/10) lalu, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya kegiatan jual beli narkotika sabu sabu di Jalan Irian Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe.
BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ujar Kasat.
Lanjutnya dari hasil penyelidikan di seputaran Jalan Irian petugas menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transkasi jual beli sabu sabu, yakni di sebuah rumah tepatnya di JL Irian Gg. Sehati II, yang diketahui milik JPT.
Pukul 17.30 WIB, petugas menggrebek rumah tersebut dan menangkap seorang laki laki mengaku bernama JPT dan APS di dalam rumah tersebut, yang saat itu APS sedang berada di dalam kamar mandi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan petugas barang bukti yang terletak di kamar mandi, 3 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat brutto 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram. Tiga paket tersebut ditemukan ditempat terpisah, yakni 1 paket di dalam closed kamar mandi, 1 paket di dalam bungkusan kotak rokok Marlboro hitam yang ditemukan di lantai kamar mandi dan 1 paket lagi ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi.
Selain sabu sabu, juga ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna coklat seberat brutto 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan APS.
Di luar kamar mandi juga ditemukan petugas barang bukti, 2 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang terletak di atas meja dapur dan juga Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat seberat brutto 0,61 (nol enam satu) gram yang berada dalam kotak rokok Marlboro hitam, yang ditemukan di bawah kursi di ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.
Dari introgasi petugas kepada keduanya, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar mandi adalah milik APS dan barang bukti di ruang tamu dan di dapur adalah milik JPT, yang di dapatnya dari APS.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujar Kasat.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.
(H.K2)













