METRO,LABUHANBATU | Seorang pria, Alex Parmonangan Tobing (28) diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Itu karena anak durhaka ini memaksa ibu kandungnya, NS (62) masuk ke rumah sakit jiwa.
Hal itu dilakukan Alex karena dirinya menginginkan harta warisan orang tuanya. Edan!
Padahal, sang ibu sama sekali tidak memiliki gangguan jiwa sesuai surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
“Pada saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Korban sempat berontak, tapi anaknya datang dan menutup mulut ibunya,” kata Maringan.
Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung menjemput korban.
Tidak terima dengan perlakuan anaknya, korban yang ditemani keluarganya langsung melaporkan pelaku yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. (Heri)




















