METRO,LANGKAT | Seorang pelaku pencuri sound system milik Mesjid Raya Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat berhasil diamankan Polsek Pangkalan Brandan, Selasa (19/12/2013) pukul 06.30 Wib.
Adalah, FA (39) Warga Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sound system mixer merk Bhrinher Xeny Qx 122 warna hitam beserta wayar.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH melalui Kasi Humas Iptu, R Kesuma SH membenarkan atas penangkapan pelaku.
“Awalnya, warga mau melaksanakan sholat subuh, saat itulah warga tidak lagi melihat pengeras suara di Masjid, atas kejadian itu BKM Masjid Raya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Brandan,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pangkalan Brandan,” kata Rajendra. (Rudi)

















