METRO.LANGKAT | Setelah Polres Langkat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Marwan Syahputra dan Ariyanti Pasutri ini di tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /A /45 /V /2022 /SPKT /LKT /Polsek Padang Tualang / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 20 Mei 2022.
Tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan turut melakukan. yang terjadi pada hari Pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Dusun Parit Rimo Desa. Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Dua pasangan suami istri itu melakukan pembunuhan seorang supir rental travel yang di lakukan oleh satu keluarga sudah di amankan di Mapolres Langkat namun orang tua tersangka, Wagimin (61) buruh bangunan warga Blangkejeren Kab.Gayo Lues Propinsi Aceh, masih DPO.
Terungkap kasus pembunuhan tersebut berdasar dari warga sekitar menemukan tulang berulang di lahan tanah tepatnya di halaman samping rumah tersangka.
Konferensi Pers Polres Langkat ini langsung di pimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok.SH. SIK yang di laksanakan di lapangan Bharadaksa Polres Langkat.
Dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Langkat di hari jumat 20 Mei 2022 kanit pidum Ipda Herman F Sinaga, S. Sos beserta anggota pidum melaksanakan lidik ke pasar VII tembung jalan makmur Gang Dahlia 14 ke rumah Saminan dan membenarkan bahwasannya Marwan Syahputra alias Putra dan keluarganya ada datang sekitar 3 tahun lalu naik becak
Pada hari tersebut mereka memesan travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari ( Sesuai dengan keterangan tersangka Marwan syahputra alias putra ).
“Ada laporan kehilangan orang an. Bakrie warga kutacane, hilang 3 tahun lalu, pekerjaan supir Travel Raja Ratu Taxi yang berdasarkan keterangan keluarganya atas nama Ani (istri korban)
Dan Bukhari Muslim ( anak korban ) bahwasannya orang tuanya hilang sekitar 3 tahun lalu.
Setelah menjemput penumpang satu keluarga di tembung dan hilang kontak dengan orang tuanya setelah berhubungan di kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai kijang inova warna hitam dengan nopol BK 1684 PI.
Berdasarkan keterangan pemilik mobil kijang inova nopol BK 1684 PI an. Irfi Ibrahim Musa warga Kuta Cane depan kantor Bupati Kuta Cane. Bahwasannya mobil kijang inova miliknya hilang sekitar 3 tahun lalu bersama dengan hilangnya supir atas nama Bakrie dan mobil tersebut masih kredit di leasing BFI.
Dari keterangan leasing Buana Finance benar mobil tersebut merupakan barang tanggungan di Buana Finance dengan jenis kijang inova diesel tahun 2012 warna hitam dan benar diambil di daerah jawa dan saat ini sudah di lelang dengan nama kontrak sulaiman selian STNK atas nama Irfi Ibrahim Musa.
Selanjutnya setelah di ketahui korban dan dua pasangan pasutri yang telah di amankan di Kapolres Langkat keduanya terjerat .Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama lamanya seumur hidup atau hukum mati.” Sebut Kapolres Langkat. (Rudi)