METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Deddy Malik Hutagalung warga Jalan Tambun Timur,Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Pria berusia 51 tahun ini merupakan residivis kasus narkoba,ditangkap di jalan Rangkuta Sembiring,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba.Senin,(17/6/2024) pukul 00.10 WIB dini hari.
Informasi di peroleh Harianmetro.id, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Rangkuta Sembiring,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba mengedarkan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan,polisi berhasil meringkus Deddy di jalan Rangkuta Sembiring.
Dari Deddy diamankan barang bukti berupa,
1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Kepada polisi,ia mengaky bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu menyampaikan bahwa Deddy merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka Deddy merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Saat ini Deddy masih dalam pemeriksaan di Kantor Satnarkoba Polrss Siantar,” kata Jonny.(zeg)























