METRO,BOGOR | Polres Bogor menggelar konfrensi pers atas pengungkapan 8 orang pelaku kasus sabu dan rumah produksi tembakau sintetis.
Dalam konferensi persnya,Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono dan Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana.
Adapun 8 tersangka yang diamankan berinisial AF (20),FH (25),HN (25),MI (21),AP (31),IS (22),BC (29) dan FA (24).
Kompol Adhimas Menyampaikan,bahwa Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Laboratorium narkoba tersebut berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas, dan para pelakunya juga sering berganti domisili.
Penangkapan pertama terjadi pada Minggu,(9/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Tersangka AF (20) diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,44 gram.
Dari interogasi AF, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap FH (25) dan HN (25) di lokasi yang sama pada pukul 22.00 WIB. Barang bukti tembakau sintetis seberat 11,57 gram ditemukan. Keduanya mengaku menerima narkoba dari MI (21) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Pada Senin,(10/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB, Sat Narkoba Polres Bogor menangkap MI (21) dan AP (31) di kontrakan mereka di Ciputat. Di sana ditemukan 706,73 gram tembakau sintetis dan 6,08 gram sabu, serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika. MI mengaku memproduksi tembakau sintetis bersama IS (22), sementara AP membantu mengedarkan narkoba tersebut.
Tak sampai disitu, Pengembangan kasus berlanjut pada,(10/6/2024) sekira pukul 09.30 WIB, di kontrakan di Kampung Lio, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka IS (22) diamankan dengan barang bukti 3,135 kilogram serbuk mengandung MDMB-INACA, 67,52 gram tembakau sintetis, dan berbagai alat produksi. IS dan MI mengaku mendapat arahan dari FH, dengan keuntungan Rp 25 juta per kilogram bahan yang diproduksi.
Terakir,terjadi pada (12/6/2024),pukul 01.00 WIB, di Jalan H. Zaenudin, Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka BC (29) ditangkap dengan barang bukti 74,6 gram tembakau sintetis yang didapat dari MI.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis siap edar, serbuk MDMB-INACA, sabu, dan berbagai alat produksi narkotika.(zeg)






















