METRO,PN MEDAN | Jono alias Opong(46), warga Tanjung Morawa Deli Serdang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara gegara mengacungkan kampak kepada temannya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol yang bersidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara online, Selasa (26/10/2021), mengatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat R.I. No. 12 Tahun.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang dua pekan ke depan dengan agenda pledoi.
Sementara, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini, berawal pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu saksi Joni, saksi Agus Zein bersama dengan saksi Erryzal sedang duduk-duduk di depan rumah orangtua Joni di Perumahan Cemara Asri Jalan Katalia Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Tiba-tiba, terdakwa berjalan mendatangi Joni di Perumahan Cemara Asri. Selanjutnya, terdakwa memperlihatkan amplop berisi surat perjanjian sewa menyewa rumah dari Dewi Sartika.
“Maksud kamu apa kirim surat ini ke saya? Ini masih rumah warisan, kamu mau panasin saya ya,” ucap terdakwa sembari mendekati saksi Joni sambil mengeluarkan satu kapak.
Selanjutnya, saksi saksi Joni mengatakan kepada saksi Erryzal Yusri dan saksi Agus Zein yang berada di lokasi. “Masalah keluarga diselesaikan aja bagus-bagus sajamnya sini sama kami,” ucapnya.
Namun terdakwa tetap bersikeras sembari mengatakan,” Apa kau,” kata terdakwa sambil mendekati Joni.
Joni yang kesal lantas mengatakan kepada terdakwa,”Mau apa kau, bawa kapak kau? Keluarkan kapak kau,” jawabnya.
Nyaris terjadi pertengkaran, beruntung saksi Erryzal dan Agus langsung melerai keduanya. Joni yang merasa nyawanya terancam lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut. (Lin)






















