• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks
Sabtu, 2 Desember 2023
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
harianMETRO.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

Eks Bupati Toba Samosir Terancam Hukuman 20 Tahun Penajara

HARIAN METRO
10 Januari 2022
/ News
Eks Bupati Toba Samosir Terancam Hukuman 20 Tahun Penajara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,PN MEDAN | Mantan Bupati Toba Samosir, Sahala Tampubolan didakwa korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) hutan Tele, hingga mengakibatkan negarael mengalami kerugian Rp 32 miliar.

Alhasil, ia punterancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang.

Saat itu Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat.

“Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998  tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba – Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal , Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir,” kata JPU.

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Menindaklanjuti Surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah  dan  Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sbagai Wakil Ketua.

“Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian,” urai JPU.

Bahwa, Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang  tertera dalam peta lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan.

Sahala malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai JPU. (*/HM)

SendShare332Tweet208Send

BeritaTerkait

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

2 Desember 2023
1.1k
Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

1 Desember 2023
1.2k
Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

1 Desember 2023
1.2k
Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

1 Desember 2023
1.1k
Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
1.1k
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).

HUT ke-93 Al-Washliyah, Begini Pesan Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara

1 Desember 2023
1.1k
Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

1 Desember 2023
1.2k
Berkontribusi, Al Washliyah Sumut akan Berikan Penghargaan kepada 5 Kepala Daerah

Berkontribusi, Al Washliyah Sumut akan Berikan Penghargaan kepada 5 Kepala Daerah

30 November 2023
1.1k
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Dr. K.H. Masyhuril Khamis saat menyampaikan sambutannya pada malam Tasyakur Milad Al Jam'iyatul Washliyah ke-93 tahun di Hotel Balairung, Jakarta, Rabu (29/11/ 2023) malam.

Acara Puncak HUT ke-93 Al-Washliyah: Dukungan terhadap Palestina Serta Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN di 2024

30 November 2023
1.1k
Aswan Jaya Ajak Masyarakat Desa Gunakan Smartphone Menjadi Nilai Ekonomis

Aswan Jaya Ajak Masyarakat Desa Gunakan Smartphone Menjadi Nilai Ekonomis

30 November 2023
1.1k
Selanjutnya

FG: Aplikasi Peduli Lindungi Dinilai Belum Mampu Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO
HUKUM

Pelaku Ranmor Nyaris Dipukuli Sekampung , 2 Lagi DPO

2 Desember 2023
1.1k

Baca
Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Transformasi Pelabuhan Belawan

Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Kualitas Pelayanan Transformasi Pelabuhan Belawan

2 Desember 2023
1.1k
Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

Polsek Simpang Empat Bersama Forkopimca Laksanakan Giat Jumat Bersih

1 Desember 2023
1.2k
Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

Mantan Residivis Nekad Jadi Pengedar Narkoba  

1 Desember 2023
1.2k
Pemkab Langkat Gelar Rapat GNRM

Pemkab Langkat Gelar Rapat GNRM

1 Desember 2023
1.1k
Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

1 Desember 2023
1.1k
Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

Cegah Masuknya Barang Ilegal Dan Narkoba, Polairud  Tanjungbalai Patroli Diperairan

1 Desember 2023
1.1k
COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

1 Desember 2023
1.1k
Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

Al-Washliyah Kirim Undangan Ummat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
1.1k
Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).

HUT ke-93 Al-Washliyah, Begini Pesan Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara

1 Desember 2023
1.1k
Harian Metro

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Indeks

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Sumut
  • Bisnis
  • Dunia
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.