METRO,BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus tiga pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Ketiganya yakni UR alias Siwi (26), M (29), dan AS (30) ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang tokoh masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Ironisnya, lokasi rumah berada tidak jauh dari sebuah mushola.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman langsung bergerak cepat setelah memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah.
“Begitu dipastikan ada aktivitas, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu seberat 1,19 gram, plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua unit ponsel, satu pipet sekop, serta uang tunai Rp310 ribu.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Syamsul. (Done)














