• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari PT DMKR

redaksi2
22 Oktober 2025
/ News
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Medan. Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 Miliar.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

BACA JUGA

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi

Agra Reynold Gurning Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Dijelaskan Kajati, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara

Namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

“Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujarnya.

Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Plh Kasi Penerangan Hukum Husairi kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp150 Miliar tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati Sumut merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beretikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejati Sumut menahan dua mantan pejabat BPN Sumut diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerja sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Ha, Selasa (14/10/2024).

Kedua mantan pejabat BPN yang ditahan yaitu ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Deliserdang Tahun 2023-2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim penyidik pidana khusus juga menahan tersangka baru dugaan korupsi Pelepasan aset PTPN I yakni Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP) berinisial IS, Senin (20/10/2025).

PT NDP diketahui perusahaan bentukan PTPN Regional 1 yang melakukan pengalihan aset PTPN 1 melalui Kerja Sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha.

 

(Red)

Tags: Dugaan KorupsiKejati SumutPenjualan AsetPT DMKRPTPN IUang Rp150 Miliar
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi

23 Juni 2026
1.1k
Agra Reynold Gurning Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Agra Reynold Gurning Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

20 Juni 2026
1.2k
Syah Afandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih

Syah Afandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih

19 Juni 2026
1.2k
Diduga Gunakan Paving Block Tak Sesuai Standar, Proyek Revitalisasi SDN 053995 Jadi Sorotan 

Diduga Gunakan Paving Block Tak Sesuai Standar, Proyek Revitalisasi SDN 053995 Jadi Sorotan 

19 Juni 2026
1.2k
PPA & PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

PPA & PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

19 Juni 2026
1.2k
PT.PLN (Persero) UID Sumatera Utara Memberikan Bantuan Komputer ke – Sekolah MTS Muhammadiyah 19 Tanjung Pura

PT.PLN (Persero) UID Sumatera Utara Memberikan Bantuan Komputer ke – Sekolah MTS Muhammadiyah 19 Tanjung Pura

19 Juni 2026
1.2k
Polsek Juhar Dorong Kebersamaan & Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Juhar Dorong Kebersamaan & Kamtibmas Bersama Warga

19 Juni 2026
1.2k
Kasat Narkoba Karo Bersama Personil Robohkan Barak Narkoba di Perladangan Tiganderket

Kasat Narkoba Karo Bersama Personil Robohkan Barak Narkoba di Perladangan Tiganderket

19 Juni 2026
1.1k
Wabup Tiorita Tutup Gebyar Muharam, Pantai Gemi Juara Umum

Wabup Tiorita Tutup Gebyar Muharam, Pantai Gemi Juara Umum

18 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Sadis

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Sadis

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi
Metro

Cabjari Labuhandeli Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Mesin Judi

23 Juni 2026
1.1k

Baca
Bupati Karo Lepas Siswa/Siswi Kabupaten Karo Yang Lolos ke SMA Unggul di Tahun 2026

Bupati Karo Lepas Siswa/Siswi Kabupaten Karo Yang Lolos ke SMA Unggul di Tahun 2026

23 Juni 2026
1.1k
DSIL Kirim Atlet Terbaik Deliserdang ke Pariaman Open

DSIL Kirim Atlet Terbaik Deliserdang ke Pariaman Open

22 Juni 2026
1.2k
RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum

20 Juni 2026
1.2k
ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

20 Juni 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

20 Juni 2026
1.1k
Agra Reynold Gurning Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Agra Reynold Gurning Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026
1.2k
Wakil Bupati Karo Ajak Pelaku Usaha Langkat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wakil Bupati Karo Ajak Pelaku Usaha Langkat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Juni 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

20 Juni 2026
1.2k
Bangunan ‘Liar’ Diduga tanpa PBG Bakal Dijadikan Showroom, Kasat Pol PP Medan Harus Bertindak

Diduga Tanpa PBG, Dua Bangunan Showroom di Medan Tetap Berjalan. Ada Peran Oknum Dewan?

20 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.