METRO,MEDAN | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku, di atas harga eceran tertinggi (HET).
Saksi tersebut mulai dari surat teguran, skorsing sampai pemutusan hubungan usaha (PHU) tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut.
Namun, saksi-saksi tersebut tidak berlaku dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) NO.14.201.109 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Kel. Kwala Bekala, Simpang Pos, Kecamatan Medan Johor yang diduga kerap menjual BBM Bersubsidi jenis Solar ke Industri dengan harga di atas ketentuan yang berlaku, di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain diduga menjual BBM Bersubsidi jenis Solar, pihak SPBU NO.14.201.109 tersebut juga menyediakan sebuah bus yang sudah dimodifikasi dengan tangki besar di dalam bus. Hal itu bertujuan untuk mengantar Solar ke Industri yang sudah berlangganan.
Baru-baru ini, awak media memergoki langsung pihak SPBU NO.14.201.109 telah menjual Solar kepada warga yang menggunakan sebuah mobil minibus BK 9168 HS warna putih dengan sebuah drum besar di dalamnya.
Disinyalir, Solar tersebut akan dipergunakan oleh pihak industri.
Sementara, pihak management SPBU No.14.201.109 Jalan Jamin Ginting, Kel.Kwala Bekala, Kecamatan Medan tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan yang sudah dilayangkan oleh pihak Management SPBU tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan Pertamina telah menindak puluhan SPBU ‘nakal’ yang menyelewengkan BBM subsidi. Kepolisian dan TNI dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Tingginya perbedaan harga antara BBM subsidi dan non subsidi jadi pemicu penyelewengan BBM subsidi ini.
Di Sumatera Utara, ditindak 14 SPBU dengan jenis pelanggaran melayani penjualan melalui drum/jeriken tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sangsi penghentian pasokan BBM selama 14-30 hari. (RL)