METRO,BINJAI | Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap penjual dan pembeli permainan judi Chips Higgs Domino atau Scatters di Kota Binjai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mendapat laporan penjualan chip permainan Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (15/10/2023).
“Personel bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi, dan pembeli,” katanya, Senin (16/10/2023).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Polda Sumut. (HM).






















