METRO,MEDAN | Driver online, Nico Lesmana Tarigan yang merupakan pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap Graciela Chandra (19) warga Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya berhasil ditangkap.
Kepada petugas, pelaku nekad menyekep korban karena ia tergiur dengan hape milik korban. Hal itu dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam press rilisnya, Jumat (16/10/2021) siang.
“Motifnya murni perampokan. Diketahui bahwa pelaku sudah menjadi supir taksi online sebulan belakangan,” ungkap Irsan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH.
Dijelaskan Irsan, kejadian bermula saat korban hendak ke salah satu mall di Kota Medan dan memesan taksi online melalui aplikasi, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 11.45 WIB. Tak lama berselang, pelaku datang dengan menumpangi mobil Toyota Rush dan menjemput korban.
“Jadi saat menjemput korban, nomor plat mobil yang dibawa pelaku tidak sama dengan nomor plat yang tertera di aplikasi. Selanjutnya pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Samanhudi, Multatuli. Di sana pelaku langsung merampas HP serta ATM korban dan meminta pin-nya. Selanjutnya pelaku melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan mengikat tangan serta kakinya, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil,” terang Irsan.
Lanjutnya, usai berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengarahkan mobilnya ke Patumbak. Namun dipertengahan jalan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan keluar dari bagasi mobil dan melompat. Selanjutnya korban meminta bantuan pada warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Lin)























