• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 9 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

DPW Maspera Sumbagut Minta Penegak Hukum dan Dinas Kehutanan Segera Menertibkan Alat Berat Yang Merusak Hutan Lindung Kualuh Leidong

HARIAN METRO
13 Juni 2025
/ Hukum, News
KKPH 3 Asahan Ultimatum Minta Kelompok Tani Hutan Mardesa Di Kecamatan Kualuh Segara Keluarkan Excavator Dari Kawasan Hutan Lindung
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LABURA | Telah tersebar informasi adanya kegiatan dengan menggunakan alat berat didalam kawasan hutan lindung di kelurahan Tanjung Leidong. tepatnya didalam peta HKm KTH Mardesa kegiatan yang dilakukan ialah melakukan pembentengan air asin yang akan menyebabkan mangrove pada lokasi itu akan mati.

Terkait isu tersebut, Darwin Marpaung Ketua Umum Dewan Pinpinan Wilayah Sumatera Bagian Utara Masyarakat Peduli Agraria. meminta kepada para penegak hukum agar menertibkan alat berat yang beroperasi pada kawasan hutan lindung tepatnya di Lingkungan Blok II Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara tersebut dengan waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan alat berat didalam kawasan hutan lindung harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur didalam Undang-undang serta peraturan pemerintah.

BACA JUGA

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

 

Jika kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana yang telah diataur oleh pemenrintah maka patut diduga kegiatan tersebut menyalahi dan mengangkangi peraturan. tentunya harus dilakukan penindakan oleh para pihak yang berwenang. Terkait adanya informasi yang disampaikan kepada kami dan telah dichek oleh tim kami. Ada kegiatan dengan menggunakan alat berat merobah bentang alam hutan lindung yang tidak mengantongi legalitas. tentunya hal ini tidak dapat diabiarkan dan harus diberi tindakan serta ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

 

Kami memperoleh informasi pelakunya adalah KTH Mardesa selaku pemilik SK HKm yang diterbitkan oleh Kemenhut pada tahun 2018 yang lalu. Sesuai dengan SK. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: 8755/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 Tentang Pemberian izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Mardesa. Tentunya jika pun kegiatan tersebut didalam perijinannya harus lah melalui langkah-langkah yang tidak bertentangan dengan peraturan. Pertanyaan nya adalah apakah kegiatan alat berat yang saat ini beroperasi sesuai dengan prosedur kegiatan perhutanan sosial?. Atas dasar apa alat berat itu digunakan?, apakah para pihak yang berwenang dalam hal ini telah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas kegiatan tersebut. Tentunya pihak Dinas Kehutanan tau akan hal ini. Nah, didalam pemberitaan yang kami baca pihak KPH Wil II Kisaran meminta kepada KTH Mardesa agar menghentikan kegiatannya dalam 1×24 jam. Kenapa pihak Dinas Kehutanan melaui KPH wilayah III Kisaran mengatakan demikikan, dikarenakan menurut mereka hal yang telah dilakukan oleh pihak KTH mardesa tidak tepat atau mungkin kurang benar.

 

Namun anehnya kenapa pihak dinas kuhutanan ini hanya mengatakan 1 x 24 jam alat berat itu harus dihentikan dan keluar dari lokasi. Akan tetapi mereka tidak mau turun ke lokasi , Aneh bukan?, wahai bapak /ibu kami meminta jangan hanya sebatas cakap saja ayo turun kelapangan dan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini Bapak Presiden lagi gencarnya melakukan penyelamatan kawasan hutan yang telah dialihpungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Ini hutan mangrove kok malah tidak ditindak. Dalam hal ini kami harapkan pihak kepolisian juga harus bertindak dong. Jangan seakan tutup mata akan hal ini jika hal yang begini terus dibiarkan kami akan buat laporan tertulis kepada lembaga atau intansi pemerintah pusat dijakarta. Agar semua pejabat penegak hukum pada wilayah ini agar dilakukan evaluasi karena telah melakukan pembiaran terhadap pelaku perusak kawasan hutan atau melakukan kegiatan dengan alat berat didalam kawasan hutan tidak melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku.

 

Kami juga meminta kepada Menteri Kehutanan agar mengevaluasi SK HKm milik mardesa ini, sebab kami menduga Izin HKm yang diberikan dugunakan alat untuk merampas hak-hak rakyat sekitar. Selain itu KTH Mardesa ini telah menimbulkan kericuhan keributan ditengah-tengah masyarakat. Kenapa kami sebutkan demikian, kami telah menerima kuasa dari pemilik lahan Sdra an. Johan dkk yang mana lahan-lahan mereka ini telah dirampas secara paksa oleh pihak KTH Mardesa yang saat ini belum juga dapat terselesaikan oleh pihak dinas kehutanan. Fakta-fakta nya dengan dalil perijinan HKm itu KTH Mardesa telah membuat berbagai macam intimidasi terhadap masyarakat agar meninggalkan lahan mereka dimana lahan itu tempat mereka bergantung dalam kelangsungan kesejahteraan kehidupannya.

SK Hkm tersebut seakan putusan pengadilan yang ingkrah yang harus dilaksanakan eksekusi kepada masyarakat sekitar perizinan. Padahal menurut yang kami ketahui ruh perhutanan sosial itu tidak seperti itu. Seharusnya pihak KTH Mardesa Mangakomodir masyarakat yang termasuk didalam Peta SK HKm KTH Mardesa. Mengajak bergabung dan tidak merampas hak-hak masyarakat akan tetapi memberikan hak-hak dan kewajiban tehadap mereka sesuai dengan regulasi perhutanan sosial.

Kami telah selesai menyusun bukti-bukti yang nantinya kami harapkan dapat menjadi dasar oleh pihak yang berwenang untuk mengambil langkah dan kebijakan dalam menindak lanjuti penyampaian kami nantinya.

Dan menurut Advokat Penasehat Hukum kami saat ini data-data tersebut sudah rangkum dan hitungan hari kami akan sampaikan hal ini kepada lembaga dan intansi yang berwenang di jakarta.(Tim)

SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.2k
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.2k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

6 Agustus 2026
1.1k
Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

6 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) di Kawasan Hutan Asahan Tanpa kepastian

Program Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) di Kawasan Hutan Asahan Tanpa kepastian

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi
Metro

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k

Baca
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.1k
Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen.

Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir

7 Agustus 2026
1.1k
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama-sama Gubsu Bobby Nasution meninjau pembangunan infrastruktur dan budidaya hasil laut di Nias Utara, Kamis (6/8/2026).

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

7 Agustus 2026
1.1k
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Gunungsitoli, Okfanaroo Harefa

Warga Kepulauan Nias Siap Kawal Program Berkantor Gubsu Bobby Nasution

7 Agustus 2026
1.1k
Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebingtinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

7 Agustus 2026
1.1k
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.