METRO,LABURA | DPN Lembaga Konservasi lingkungan hidup, Aktivis dan ormas serta beberapa kepala suku kecamatan kualuh Ledong kabupaten labuhanbatu Utara meminta KPH 3 kehutanan Asahan agar melakukan proses hukum kepada operator alat berat excavator dan terduga ketua KTH Mardesa yang diduga melakukan perusakan dan alih fungsi kawasan hutan lindung di blok 2 kelurahan tanjung leidong kecamatan kualuh Ledong kabupaten Labuhanbatu utara Minggu (15/06/2025)
Beberapa pemerhati dari Lembaga Konservasi lingkungan hidup(LKLH),dari Gerakan Pemuda Revolusi, (GEMPAR)Organisasi Kemasyarakatan Grib jaya kecamatan kualuh leidong,Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK) dan Masyarakat Mitra Polhut(MMP)Dan beberapa Kelompok tani Mardesa yang Namanya terdaftar di Kementrian.
Salah satu aktivis Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi(GEMPAR) kita bersama sama akan mengawal proses ini ucap Sulaiman tanjung SE kepada media
Mengatakan” Dengan melakukan alih fungsi pembentengan air asin di wilayah HKM, yang seharusnya wilayah HKM tersebut di lestarikan dengan melakukan penanaman mangrove agar terjaganya ekosistem dan kelestarian hutan lindung.
Ia menambahkan“kita sudah mengirimkan surat laporan dengan no surat 37/A/GMPR/LBU/V/2025, kepada KPH 3 tetang perusahan kawasan hutan lindung di kualuh Ledong kabupaten labuhanbatu Utara.
Dan meminta kepada pihak KPH 3 Asahan agar terduga pelaku (ketua KTH Mardesa)dan operator alat berat excavator bisa di peroses secara hukum ,kerna mereka sudah sah melakukan perusakan di depan petugas polhut kph 3 saat akan mengamankan alat berat,yang sempat dihadang oleh beberapa orang tak di kenal dikawasan hutan lindung di kecamatan kualuh Ledong dengan meyewa alat berat excavator (Beko) untuk membeteng air asin,sehingga tanaman mangrove yang sudah ada bisa mati, kerna tidak mendapat asupan air laut .”terangnya
kita juga meminta kepada Gakum Sumatra Utara untuk menyita alat berat excavator (Beko ) agar di jadikan barang bukti ,dan meminta kepada KPH3 akar membangun kordinasi kepada polres labuhanbatu untuk meperoses aktor pelaku utama dalam melakukan perusakan ali fungsi Hutan Lindung , serta melakukan Peroses hukum seadil adilnya kepada oknum terduga ketua KTH Mardesa yang diduga ikut dalam melakukan penyewaan alat berat excavator (Beko) untuk melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung di kecamatan kualuh Ledong,juga meminta kementerian kehutanan untuk mencabut izin HKM KTH Mardesa .
Menurutnya”saat ini pihak dinas kehutanan propinsi didampingi polhut kph 3 Asahan sudah bisa mengamankan alat berat excavator yang sudah tiga hari ada di dalam kawasan hutan lindung,dibawa menggunakan mobil trado dengan pengawalan pihak polhut kph 3.
Besar harapan kami agar terduga para pelaku utama dalam melakukan perusakan dan alih fungsi kawasan hutan lindung bisa di tangkap juga .
Saat di konfirmasi wartawan kepala KPH3 Asahan johnner E D , Sipahutar SHut ,MSI “membenarkan penyitaan sebagai barang bukti alat excavator yang melakukan perusakan dan ali fungsi kawasan hutan lindung ” ini sekarang excavator nya sedang kita turunkan di kantor KPH 3 Asahan selanjutnya kita menunggu Peroses dari Medan kita hanya penitipan aja,” Ungkapnya. (Heri)