METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pemilik 1,38 Gram Sabu,Irvan Sinaga warga jalan Batalyon,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat.Jumat (5/7/2024).
Pria 40 tahun itu,ditangkap di jalan Seram Bawah,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat,berkat informasi dari seorang informan polisi.
Saat ditangkap,Irvan tak melakukan perlawanan dihadapan petugas.Irvan koperatif,mengakui seluruh barang bukti itu miliknya kepada polisi.
Ketika digeledah,ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
kata Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP J Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya,benar Irvan sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kasat Narkoba Polres Siantar,AKP J Pasaribu.(zeg)



















