METRO,MEDAN | Irno warga Jalan Kapten Sumarsono Komplek Amari, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara
penipuan sebesar Rp550 juta jalani sidang perdana diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (9/11/2021)
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya menyebutkan bahwa korban Handrianto alias Ko Asiong sebagai pemilik PT Buana Aceh Sejahtera yang bergerak dalam bidang pembuatan Interior mendapat penawaran ada empat proyek
di Pemko Pematangsiantar senilai Rp772.910.000,-.
Masih dalam dakwaan tersebut, terdakwa yang merupakan Mantan Manajer PT Buana Aceh Sejahtera (BAS), mengenalkan Iswanto kepada korban, agar lebih meyakinkan maka dijanjikan keuntungan
Penawaran proyek ditawarkan oleh Irno kepada Ko Asiong sekitar Oktober 2018, untuk menyakinkan korban, maka terdakwa memperkenalkan Iswanto sebagai pemilik proyek dari Pemko Pematangsiantar.
“Selain itu bila berinvestasi selama tiga bulan segera mendapatkan keuntungan dengan sistem pembagian sebesar 30 persen,” ucap penuntut umum.
Kemudian menindaklanjuti perjanjian investasi maka korban melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Lindawaty yang merupakan istri terdakwa sebanyak 8 kali senilai Rp550 juta yang berlangsung dari September hingga Oktober 2018 lalu.
Selain uang yang diberikan, terdakwa juga meminta barang meubel dalam proyek pengadaan interior tersebut.
Tapi setelah berjalan tiga bulan, saat korban melakukan penagihan terdakwa berkilah menunggu pencairan serta menjanjikan sejumlah proyek PL di Pematangsiantar.
Namun hingga 30 Juni 2020, belum juga realisasi termasuk menghubungi nomor hp terdakwa dan Iswanto, dimana saat dihubungi sudah tidak aktif atau di blokir.
Bahkan ketika melakukan pengecekan ke Pemko Pematangsiantar tidak ada proyek seperti yang disampaikan Irno kepada dirinya, kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.
Usai pembacaan dakwaan, Sunardi selaku tim penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.
Setelah itu, Majelis Hakim memerintah penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. Pada perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378KUHP atau subsidair Pasal 372KUHP. (lin)