HarianMETRO.id, MEDAN – DPRD Kota Medan melalui Komisi IV segera memanggil pengusaha properti di Jalan Pembangunan Medan Helvetia yang diduga melanggar Perda IMB dan Perwal 16/2021.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat menerima M Budi IF Lubis, perwakilan warga Lingkungan 7 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Sopo Restorasi, Rabu (4/1/2022).
Menurut Antonius, pengembang harus mengikuti aturan dari Pemko Medan agar jangan setelah bangunan berdiri selanjutnya timbul masalah di tengah-tengah masyarakat sekitar.
“Informasi yang kita terima dari masyarakat IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 pasal 17 yang mengatur bahwa tinggi maksimal tembok pembatas rumah hunian dibawah 5 lantai disisi depan maksimal 1,5 meter dan di belakang 2 meter,” katanya.
Sementara itu, M Budi IF Lubis kepada Antonius Tumanggor mengaku berdasarkan amatannya, tembok pembatas melebihi batas wajar dan menimbulkan keberatan warga terkait ketinggian tembok.
“Atas dasar itulah kami datang berjumpa dengan pak Dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan untuk membantu mendengarkan aspirasi kami. Untuk diketahui lagi, dampak dari pembangunan perumahan tersebut berimbas banjir yang menghantui kami saat ini,” terangnya.
Pada akhir pertemuan tersebut, Antonius juga mempertanyakan pengembang berani membangun, sementara IMB masih dalam proses pengajuan di dinas terkait.
“Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD Kota Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP bulan ini,” pungkas Politisi Partai NasDem ini. (R/do)