METRO,LABUHANBATU | Setelah Disoroti media dan ditanggapi beberapa aktifis di Labuhanbatu terkait sampah yang menggunung di Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang berlokasi di Eks Pasar Baru tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang baunya begitu menyengat, diduga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup mulai kocar-kacir.
Karena, setelah disoroti media terkait sampah itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun mulai membersihan sampah yang ada di Eks Pasar baru itu.
“Setelah Disoroti dari berbagai media baru sampah itu diangkat tanpa tersisa.Bahkan ada spanduk bertuliskan di larang membuang sampah di Lokasi itu,” Kata Isak selaku Sekretaris Yayasan Bintang Hijau Nusantara,Senin (8/8/2022) pada Wartawan.
Menurutnya,langkah yang dilakuan DLH dengan mengosongkan sampah di daerah tersebut sudah langkah yang tepat, karena TPS tersebut berdekatan degan dunia pendidikan.
“Ya kita lihat adanya himbauan terhadap di larang membuang sampah,namun tidak terlihat itu anjuran dari dinas mana yang membuat spanduk tersebut apakah dari dinas terkait atau masyarakat umum yang membuatnya, karena tidak terlihat logo himbauan apapun disitu dari dinas terkait,” Ujar Isak.
Katanya, dalam konsep pembersihan yang dilakukan DLH sangat disayangkan setelah adanya pemberitaan diberbagai media.
“Membersihkan sampah tersebut sudah menjadi foksi dinas tersebut. Jangan setelah disoroti baru kasak-kusuk bekerja. Kalau tidak sanggup dalam mengemban tugas itu mundur saja, saya yakin Bupati Labuhanbatu masih mempunyai pejabat yang lebih handal dalam menumpas sampah di Labuhanbatu ini,” tegas Isak.
Hingga kini Rusli selaku Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup belum bersedia menjawab konfirmasi Wartawan.Diduga merasa risih dengan konfirmasi yang dilayangkan Wartawan Rusli pun memblokir nomor kontak Wartawan.
Namun, melalui pantauan Wartawan melalui akun Facebook DLH pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 20:00 wib petugas kebersihan shift malam dan petugas truck pengangkut sampah melaksanakan kegiatan gotong royong di depo ex pasar baru dan membersihkan bahu jalan disekitaran kota Rantauprapat.
Diberitakan sebelumnya,setelah surat yang dilayangkan Perguruan Panglima Polem Rantauprapat (PPPR) terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor 440/YPPR/V/2022 yang dikirimkan tertanggal 27 Mei 2022 atas keberatan karena dampak dari tempat pembuangan sampah yang menimbulkan bau busuk yang menyengat sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar disekolah itu.
Sehingga meminta agar tempat pembuangan sampah tersebut segera direlokasi ketampat lain.Kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Labuhanbatu.
Karena,tempat Pembuagan Sampah Sementara (TPPS) yang dijantung kota Rantauprapat disekitar areal eks pasar Baru tepatnya diatas badan jalan Wolter diduga bertentangan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan melakukan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, karena telah mengubah fungsi jalan,”Kata Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut,Harris Nixcon Tambunan,SH,Minggu (7/8/2022).
Katanya,UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan pada Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
“Dan perbuatan merubah fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diamanahkan pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) dapat diberi sanksi pidana,”Ungkap Tambunan.(Abi)