METRO,TANJUNG BALA I Ronal Prayoga Tambunan (19), diciduk polisi. Pasalnya, warga Jalan Jend. Ahmad Yani, Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, ini jual sabu sama polisi.
Ronal ditangkap pada, Jumat (5/8/2022) dini hari, di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Berikut jumlah barang bukti yang disita Petugas dari tersangka Ronal Prayoga Tambunan yaitu sabu sebrat 69,05 gram, 1 unit iPhone, 2 buah skop terbuat dari pipet, 2 timbangan elektrik, 8 bungkus makanan kuaci dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka mengaku narkoba itu dari temannya berinisial Z (DPO).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri kita amankan dari laporan warga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika. (heri)


















