METRO,SUNGGAL | Ratusan warga yang tergabung dalam tiga desa melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik yang memproduksi daur ulang ban bekas di Jalan Bangun Mulia Desa Pujimuliyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/12/2012).
Adapun ketiga desa yang melakukan aksi diantaranya warga Desa Pujimuliyo, warga di Desa Sei Semayang dan warga di Desa Medan Krio.
Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah menutup dan mencabut izin pabrik pengelolaan ban tersebut.
Karena menurut mereka, setiap hari asap (polusi) dari pabrik tersebut terus mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
Akibat dari polusi udara yang dibuang oleh pabrik tersebut, masyarakat sekitar kerap mengalami gangguan pernafasan, gatal-gatal hingga ada salah satu warga yang sempat pingsan saat menghirup udara dari pabrik ban tersebut.
Terlihat, ratusan massa yang melakukan aksi membawa beberapa kertas karton yang bertulisan kritikan terhadap pabrik ban tersebut.
Bahkan, warga yang kesal karena aksi mereka sempat tidak digubris oleh pihak pabrik, sempat memukul mukul pintu pabrik.
Tak berselang lama, salah satu perwakilan dari pabrik ban pun keluar untuk mendengar keluhan masyarakat.
Kepala Dusun (Kadus) 6, Abdul Karim mengatakan, masyarakat di 3 Desa terutama Desa Pujimuliyo sudah lama menahan bau aroma yang tidak sedap dari pabrik ban tersebut.
“Mereka sudah lama mencium aroma bau busuk akibat polusi udara dari pabrik ban ini. Mereka meminta agar udara yang dikeluarkan dari dalam pabrik segera diselesaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kadus membeberkan bahwa pabrik tersebut sudah beberapa kali disomasi pihak desa, namun tidak didengar dan dihiraukan pemilik pabrik tersebut.
” Kami dari Desa sudah sering mensomasi, tetapi pemilik perusahaan tidak tidak menghiraukan, bahkan sudah memanggilnya, pendekatan pun sudah kami lakukan,” tambahnya.
“Jika memang bau busuk udara itu tidak bisa juga diselesaikan, maka kami akan menyurati Bupati Deliserdang dan DPRD Deliserdang untuk menindak lanjutinya,” ungkap Karim.

Sementara, Rudi yang diketahui sebagai pemilik pabrik ban didampingi Babinsa Koramil 01/SGL dan personel Polsek Sunggal berjanji akan menyelesaikan permasalahan udara tersebut.
Adapun isi surat perjanjian tersebut diantaranya :
1. Akan memperbaiki sistim pembuatan tembok sekatan pada area bongkaran.
2. Pihak perusahaan berjanji tidak akan beroperasi kembali apa bila tidak dilakukan perbaikan dan masih menimbulkan bau busuk.
Usai mendengar surat perjanjian yang dibacakan, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Kepala Desa Pujimuliyo, Armadaiya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya juga telah beberapa kali menyurati bahkan mendatangi pabrik ban tersebut.
Namun, pemilik pabrik ban yang diduga kebal hukum tidak pernah menghiraukannya.
“Saya berharap Pemkab Deliserdang segera menindak tegas pabrik ban itu yang telah menyengsarakan masyarakat itu. Bila perlu dicabut izinnya. Karena polusi udara ini sangat berbahaya dampaknya terutama bagi anak-anak dan orangtua yang sudah lanjut usia,” tegasnya. (M.P Simanjuntak)















