METRO,MEDAN | Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Imam Wahyudi.
Kasus penipuan ini berawal saat Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi (pelaku) dengan korbannya, Syaiful Bahri untuk mengurus anaknya, Abdul Muthalib agar bisa masuk Akedemi Kepolisian (AKPOL).
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta agar korban menyiapkan uang sejumlah Rp 600 juta untuk pengurusan anak korban masuk AKPOL.
Selanjutnya, korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
Namun, sayangnya anak korban, Abdul Muthalib ternyata tidak lulus masuk Akedemi Kepolisian (AKPOL).
Sementara, pelaku Imam Wahyudi sudah kabur. Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Sumut.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Subdit IV Renakta Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan atas kasus penipuan tersebut.
“Dari keterangan tersangka mengakui jika ia menerima uang Rp600 juta kepada korban. Pelaku juga mengakui jika uang Rp 600 juta telah ia bagikan kepada temannya dengan rincian Efendi Setiawan mendapat Rp 139 juta, Nasrul mendapat Rp 40 juta, Deny mendapat Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp 1 juta perorang. (Rul)