METRO,LABUHAN | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli Jalan Titi Pahlawan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (14/5/2025).
Pemusnahan tersebut dihadiri dari pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, Rutan Labuhan Deli dam dari unsur kesehatan dari Puskesmas.
Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi. Pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu-sabu: 473 gram, Ganja: 355,8 gram, Ekstasi: 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana.
Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik).
Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari: 202 perkara narkotika. 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Hamonangan.
















