Medan : Pembangunan perumahan yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur menjadi sorotan warga. Hal tersebut disebabkan pembangunan tembok dan gapura yang merupakan desain dari perumahan tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter.
Budi F Lubis salah satu warga lingkungan VII yang rumahnya berdempetan dengan perumahan tersebut mengatakan jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah bosan menyuarakan, namun seakan dukungan dari warga yang terimbas seakan tidak ada.
“Gimana lagi pak, capek dilaporkan 2 bulan, RDP suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi 4 datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau PKPPR monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,” tulis Budi melalui pesan WA pribadinya, Jumat (18/2/2022).
Budi juga berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.
Terpisah, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH.,MH ketika diminta tanggapannya terkait hal itu mengatakan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di ruang Komisi 4, Burhanuddin mengatakan jika izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura terpisah.
“Kita mau mempertanyakan, Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,” ketus Politisi dari Partai Demokrat kota Medan ini. (do)