METRO,SIANTAR | Lima pejalan kaki ditabrak sepeda motor CBR 150 R di jalan Medan,depan Cinepolis,Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Siantar Martoba.Minggu,(14/4/2024) malam.
Akibat kecelakaan itu,kelima remaja pejalan kaki itu dilarikan ke RS Horas Insani untuk mendapatkan perawatan medis.
Kelimanya adalah,Alfiah Salsabila Dongoran (20),Irfan Ainan Dongoran (16) Adlan Faiz Dongoran (12) ketiganya merupakan warga jalan Melati Raya,Desa Sempakata,Kecamatan Medan selayang, Kota Medan.
Sementara,Cut Arifa Mahira (14) dan Teuku Rey Alteza (11) keduanya warga Jalan Medan KM 4,5,Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,Awalnya ke lima pejalan kaki itu datang dari arah Bioskop Cinepolis hendak menyebrang jalan.
Namun,saat hendak menyebrang badan jalan. tiba-tiba saja,sepeda motor Honda CBR 150 R Nopol BK 3035 WAN yang di kendarai Gibson Oppusunggu yang datang dari arah Jalan Kota Siantar menuju arah Beringin, Kabupaten Simalungun menabrak ke lima pejalan kaki itu.
“Brakkk…” Tabrakan pun tak terelakkan kelima pejalan kaki itu pun tercampak.
Tak berapa lama,personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar turun ke TKP menangani kejadian tersebut sembari mengamankan barang bukti sepedabmotor Honda CBR 150 R Nopol BK 3035 WAN beserta pengendaranya Gibson Oppusunggu ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas.
Selanjutnya,personil Unit Gakkum mendata identitas sekaligus melihat kondisi ke lima pejalan kaki tersebut yang mendapatkan perawatan medis.
“Jadi si Gibson (Pengendara Sepedabmotor) ini,hasil keterangan kan posisinya lagi macet di jalan medan.terus dia motong-motong mobil gak nampaknya pejalan kaki itu nyebrang langsung di tabraknya,” kata kanit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar IPTU Syawal Nasution.
Disinggung kondisi ke lima korban,pihaknya akan mengecek lagi ke Rumah Sakit.
“Semalam sudah kami cek,ini nanti sama anggota lagi kami mau ke Rumah sakit melihat kondirsinya,” tambahnya sembari mengakhiri.
Hingga saat ini,kejadian tabrakan itu sedang tahap penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(zeg)