METRO,LABUHANBATU | Guna memproritaskan penindakan tindak pidana Narkotika di Wilkum Polres Labuhanbatu, kembali Satres Narkoba meringkus dua warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/9/2021).
Kedua pelaku yakni BB alias Nasib (21) dan AB (20), keduanya merupakan warga Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Keduanya ditangkap usai membeli narkoba dari seseorang pengedar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga pengguna narkotika.
“Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sennah, dengan mengendarai sepeda motor Supra x 125 warna biru. Dari keduanya kita mengamankan barang bukti 1 amplop ganja kering. Keduanya mengaku baru saja membeli ganja itu dari seorang pengedar berinisial I,” jelasnya.
Selain ganja, petugas juga mengaku menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus uang Rp 10 ribu.
“Sabu itu mereka dapat dari seseorang berinisial R. Mereka membelinya seharga Rp 900 ribu,” terangnya lagi.
Guna proses lebih lanjut pelaku digiring petugas ke Polres Labuhanbatu.(Aji S)