METRO,KARO | Josis Sembiring dan Mariati, pasutri yang melakukan penganiayaan terhadap balita akhirnya diamankan di Polres Tanah Karo.
Pasangan suami istri ini diamankan petugas di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sabtu (24/9/2022).
Kasi Humas Polres Karo, Iptu M Sahril mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan terhadap seorang balita berawal dari laporan Kepala Desa setempat ke Polsek Payung yang diteruskan ke Unit PPA Polres Karo.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui saat itu korban sedang dirawat di RSU Kabanjahe dalam kondisi kritis.
“Korban sendiri merupakan keponakan korban. Saat kita menerima laporan, korban sedang dirawat di RSU Kabanjahe karena mengalami luka serius,” kata Sahril, Senin (26/9/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Korban sempat dirawat di RSU Kabanjahe selama 4 hari. Korban terpaksa di rujuk ke rumah sakit di Medan, karena kondisi tubuh korban terus menurun. Ditemukan pendarahan di otak kepala korban dan banyak luka lembam dan sedutan rokok ditubuh korban,” jelasnya lagi.
Kapolres Tanah Karo Membiayai Perobatan
Setelah korban dirujuk di RSUD Adam Malik ke RSU Bhayangkara Medan, korban sempat tidak bisa mendapatkan perawatan medis.
Hal itu karena, keluarga korban tidak memiliki BPJS.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Sidabutar yang mengetahui hal tersebut, langsung melakukan tindakan dan bersedia membantu biaya perobatan korban untuk segera korban mendapatkan penanganan intensif.
“Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih Koma. Saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter di sana,” Ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Hendrik. K)